Mencari Ilmu dan Berbagi Kelebihan Kekurangan Gadget

Jumat, 22 November 2013

Raksasa Google Membayar Denda Sebesar 187M

Raksasa mesin pencarian Google bakal membayar denda sebesar USD 17 Juta atau sekira Rp 187 miliar untuk menyelesaikan tuntutan di 37 negara bagian dan distrik Columbia.

Pasalnya, raksasa internet ini dituding secara diam-diam melacak pengguna web Safari dengan menempatkan file digital khusus pada browser web di smartphone mereka.


Laman abcnews menyebutkan, pada 2011 hingga 2012 para pengguna Safari Web browser tanpa sadar telah dikuntit privasinya oleh Google.

Aksi ini dianggap telah melecehkan pengaturan privasi pelanggan yang menggunakan Web Safari Apple Inc dengan menempatkan cookies khusus ke browsernya.

Ini kali kedua pihak berwenang AS menindak Google untuk tindakan mata-mata kepada pengguna Safari dari Juni 2011 sampai pertengahan Februari tahun lalu.

Lembaga Federal Trade Commission (FTC) sebelumnya telah didenda Google USD 22.5 juta tahun lalu. Ini menjadi hukuman terbesar yang dijatuhkan FTC atas pelanggaran hak warga sipil.

Google sendiri tidak mengakui adanya kesalahan meski tetap membayar denda tersebut. Posisi ini serupa dengan yang dilakukannya ketika membayar denda FTC tahun lalu. "Kami bekerja keras untuk mendapatkan hak privasi di Google dan telah mengambil langkah-langkah untuk menghapus cookie iklan, dan tidak mengumpulkan informasi pribadi dari browser Apple," kata sumber Google dalam sebuah pernyataan Senin kemarin.

Sementara itu, pembayaran denda tersebut akan dibagi di negara-negara bagian AS termasuk District of Columbia. Selain Wisconsin , negara bagian lainnya yang bakal menerima, Alabama , Arizona , Arkansas , California , Connecticut , Florida , Illinois , Indiana , Iowa , Kansas , Kentucky , Maine , Maryland , Massachusetts , Michigan , Minnesota , Mississippi , Nebraska , Nevada , New Jersey , New Mexico , New York , North Carolina , North Dakota , Ohio , Oklahoma , Oregon , Pennsylvania , Rhode Island , South Carolina, South Dakota, Tennessee, Texas , Vermont , Virginia, dan Washington .

Banyak pihak menilai, penyelesaian denda ini tidak sedikit pun mempengaruhi kondisi keuangan perusahaan. Bayangkan saja setelah dipotong komisi iklan, pendapatan Google tahun ini diperkirakan mencapai hingga USD 47 miliar. Sehingga denda sebesar itu hanya sebanding dengan tiga jam pendapatan hariannya selama setahun.

Di sisi lain menurut ketentuan kesepakatan terbaru itu, Google setuju untuk tidak menggunakan jenis kode yang mampu mengesampingkan pengaturan browser tanpa izin pengguna, kecuali untuk keamanan, penipuan atau masalah teknis . Hal ini juga setuju untuk menyediakan konsumen dengan informasi lebih lanjut tentang cookie untuk lima tahun ke depan.

sumber
jpnn.com
Share:

Kamis, 21 November 2013

Winamp Gulung Tikar

Ada kabar kurang menyenangkan bagi para pengguna perangkat lunak Winamp.

Layanan pemutar media yang telah beroperasi selama lebih dari 15 tahun itu akan segera ditutup pada Desember mendatang.


Dalam pengumuman di situs web resminya, diumumkan bahwa, Winamp.com dan segalanya yang terkait dengan layanan web akan ditutup pada 20 Desember 2013.

Selain itu, perangkat lunak Winamp Media Player tidak akan lagi tersedia untuk diunduh. Pengguna yang masih ingin menggunakan Winamp disarankan mengunduh versi terbaru sebelum tanggal tersebut.

"Terima kasih untuk mendukung Winamp selama lebih dari 15 tahun," tulis Winamp di situsnya. Perusahaan tidak mengungkapkan alasan penutupan.

Di tahun 1990-an dan awal 2000-an, Winamp merupakan media player yang populer untuk memutar musik dan saluran radio. Namun kini, mereka telah kehilangan popularitas. Winamp sempat menjajal untuk merilis aplikasi di Mac dan Android, tetapi basis penggunanya tidak besar.

Winamp dikembangkan oleh perusahaan Nullsoft. Pada 2002, perusahaan ini diakuisisi oleh AOL senilai 80 juta dollar AS dalam bentuk saham.

sumber:
tekno.kompas
Share:

Rabu, 20 November 2013

Ke Depan Intelijen Australia Janji tak Menyadap Lagi

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Letjen (Purn) Marciano Norman menyatakan pihaknya telah bertemu dengan pihak intelijen Australia.

Pertemuan itu untuk mempertanyakan penyadapan yang dilakukan badan intelijen negara itu terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ibu Negara Ani Yudhoyono, dan sejumlah petinggi pemerintah Indonesia lainnya.


Dari pembicaraan itu, kata Marciano, intelijen Australia berjanji tidak akan terjadi lagi hal serupa.

"BIN sudah berkomunikasi langsung dengan intelijen Australia dan dalam komunikasi kami mereka menyatakan bahwa sekarang dan ke depan itu yang penting tidak ada lagi. Itu bahasa mereka yah, mereka meyakinkan tidak ada lagi penyadapan," kata Marciano di kompleks kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (20/11).

Menurut Marciano, penyadapan yang dilakukan Australia itu terjadi dari tahun 2007 hingga tahun 2009. Indonesia, kata dia, sudah melayangkan protes keras dan meminta komitmen pihak intelijen Australia untuk tidak mengulangi hal itu.

Marciano mengungkapkan Australia memang tidak mengakui secara jelas penyadapan itu. Namun, intelijen Indonesia sudah mendapat informasi adanya pelanggaran itu. Ia tidak merinci informasi apa saja yang berhasil disadap Australia.

"Penyadapan ini kan memang yang terbuka. Yang terbuka adalah 2007 dan 2009. Saya rasa pihak manapun tentunya, dia tidak akan mendeclare itu sudah dikerjakan tetapi dari beberapa informasi yang kita terima, bahwa ada data-data yang memang terjadi pelanggaraan pada kurun waktu itu," kata Marciano.

Australia, sambungnya, juga harus paham bahwa masyarakat Indonesia seluruhnya keberatan dengan aksi penyadapan itu. Ini, tegasnya, mengganggu wibawa Indonesia.

"Keberatan dari seluruh WNI itu harus dipahami oleh mereka. Sehingga apa yang disampaikan pada saya untuk ke depan, dari sekarang ke depan itu tidak akan ada terjadi lagi," tandas Marciano.

sumber
jpnn.com
Share:

Selasa, 19 November 2013

Google dan Microsoft sepakat Memblokir Gambar Pelecehan Pornografi Anak

Mesin pencari terkemuka Google dan Microsoft sepakat memblokir pencarian gambar terkait pelecehan dan pornografi anak di internet.

Sebanyak 100 ribu istilah pencarian pornografi anak tidak akan menemukan hasil di mesin pencari. Sebaliknya istilah pencarian itu akan menampilkan peringatan bahwa Klik pelecehan anak adalah ilegal.


Menurut BBC (18/11), Perdana Menteri Inggris David Cameron, yang mengusulkan tindakan ini, menyambut baik langkah dua raksasa teknologi ini. Pasalanya pada Juli silam, Cameron meminta Google dan Bing milik Microsoft yang sama-sama menyumbang 95 persen dari lalu lintas pencarian di internet untuk berbuat lebih banyak guna mencegah orang mengakses gambar ilegal.

Google sendiri telah meniadakan hasil pencarian dari 13.000 istilah di mesin pencari mereka. Menurutnya, mesin pencari di internet perlu memastikan bahwa pencarian yang ditujukan untuk menemukan gambar ilegal harus berakhir tanpa hasil.

Kini kedua perusahaan telah memperkenalkan algoritma baru yang akan mencegah orang untuk mendapatkan hasil dari pencarian gambar pornografi anak. Perusahaan ini juga mengubah algoritma untuk meniadakan hasil pencarian dan istilah terkait pornografi anak dan daftarnya terus berkembang sesuai kondisi.

Micorosft juga tidak akan memberi toleransi terhadap konten yang berisi pelecehan seksual terhadap anak. Sebelum ini, Huawei telah mengaktifkan kendali filter pornografi di Inggris.

sumber
jpnn.com
Share:
Scroll To Top