Mencari Ilmu dan Berbagi Kelebihan Kekurangan Gadget

Rabu, 08 Oktober 2014

Undang-Undang Remas Payudara Mengerikan

Apakah kalian masih di bawah umur 18 tahun?

Mending lindungi diri deh dari ancaman pelecehan sexual yang banyak terjadi belakangan ini. Jangan takut, UU perlindungannya udah semakin jelas dan telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada akhir September lalu.

Jadi, meski di luar sana ada banyak sekali ancaman pelecehan sexual, penjahat sexual-nya pun terancam hukuman yang berat. Katanya sih, lebih berat dari hukuman untuk seorang koruptor. Sebagai contoh, orang cabul yang iseng meremas payudara pelajar cewek yang belum genap 18 tahun, maka pelaku pencabulan bakal kena minimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Sebagai gambaran, hukuman minimal ini jauh lebih berat daripada ancaman minimal hukuman buat para koruptor atau pelaku kejahatan perbankan. "Dalam undang-undang ini, satuan pendidikan juga diharuskan melindungi anak-anak dari kejahatan sexualitas yang dilakukan tenaga pendidik (misalnya). Sanksinya emang harus tegas dan memberikan efek jera," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa, seperti dilansir Tribunnews.com usai mengesahkan Rancangan Undang-Undang perubahan tentang Perlindungan Anak, di Gedung DPR, Kamis (25/9) lalu.

Contoh meremas payudara di atas tadi, dinilai telah memenuhi unsur pasal 76E UU Perlindungan Anak yang menyatakan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Nah, bunyi ancamannya itu minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 5 miliar tadi.

Sebagai perbandingan, hukuman minimal 5 tahun penjara tersebut lebih tinggi daripada ancaman minimal kepada koruptor yang memperkaya diri sendiri atau orang lain. Dalam pasal 2 ayat 1 UU Tipikor disebutkan begini :

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Tuh kan, lebih berat hukuman meremas sembarang payudara orang daripada menjadi koruptor kelas berat sekali pun. Sebenarnya ada penjelasan untuk ini. Kalau menurut seorang ahli hukum pidana Dr Hibnu Nugroho, itu wajar saja sebab perusak moral bangsa itu lebih hina dan fatal daripada koruptor, tapi tetap keduanya prilaku yang sangat meresahkan warga.

"Mereka (pencabul dan pemerkosa anak) lebih berbahaya, merusak masa depan anak. Lebih dari extra ordinary crime . Di Amerika Serikat saja misalnya, pelaku kejahatan anak ini merupakah kejahatan serius," cetus Hibnu.

Tapi jangan khawatir, ada juga hukuman minimal yang lebih tinggi dibanding UU Perlindungan Anak yaitu buta para gembong narkoba nih. Dalam UU No 35 tahun 2009, hukuman minimal 5 tahun diberikan kepada pengedar narkoba, importir narkoba dan produsen narkoba. Bedanya, dalam UU Narkotika ancaman pidananya maksimal hingga mati.

sumber: hai-online.com
Share:

Minggu, 05 Oktober 2014

Di Jual Wadah Penyimpan Transparant IKEA PRUTA - 17 Set in One

IKEA PRUTA 17 Sets merupakan wadah penyimpanan transparant dari Ikea. Wadah ini terbuat dari plastik polypropylene yang bebas BPA, tahan panas microwave dan dapat digunakan dalam freezer karena anti beku.



  • Ukuran Terkecil 9x9x4 cm
  • Ukuran terbesar 23x16x8 cm
  • Polypropylene Plastic
  • BPA Free Aman untuk Bayi
  • Tahan Panas Microwave & Beku Freezer
  • Bisa di Stack menghemat tempat

Harga Rp 103.000,-
Tempat Membeli : Wadah Penyimpan Transparant IKEA PRUTA - 17 Set in One

sumber: Wadah Penyimpan Transparant IKEA PRUTA - 17 Set in One
Share:

Rabu, 01 Oktober 2014

5 Pemerkosa ABG Ditangkap

Jajaran Polda Metro Jaya berhasil menangkap lima tersangka pemerkosa anak baru gede, AP (16), di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Para tersangka itu dianggap terbukti telah melakukan pelecehan seksual dan diancam lima tahun penjara.

“Penyidik sudah berhasil menangkap lima tersangka. Kelimanya menurut keterangan saksi terbukti telah melakukan pelecehan seksual,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di markasnya, Selasa (23/9).

Kendati demikian, belum semua pelaku berhasil ditangkap. Saat ini penyidik tengah mencari dua orang pelaku lain yang diduga turut melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

“Dua lagi masih dalam pencarian,” kata mantan Kapolres Klaten, Jawa Tengah, ini.

Sedangkan kondisi korban, kata Rikwanto, saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Sari Asih, Ciputat, Tangsel. Kondisi korban masih belum stabil dan dalam keadaan koma akibat tabrak lari yang dialaminya.

sumber: jpnn.com
Share:

Selasa, 23 September 2014

Foto Bugil Vicky Shu Rela Dijepret Tanpa Busana

Ugal-ugalan ini mbak Vicky Shu yang berani foto telanjang di Indonesia meskipun tak nampak warna-warni berwarna hitambya sebta yang itu. Tapi semua itu dia lakukan demi sebuah karya seni, apakah sebagai kedok saja ya.

Demi sebuah seni, Vicky Shu rela dipotret tanpa mengenakan busana oleh fotografer handal Jerry Aurum. Namun Vicky tidak sepenuhnya telanjang bulat, karena dada dan bagian pribadinya tertutup oleh tumpukan sepatu.

Foto itu merupakan karya seni terbaru dari Jerry. Suami Denada itu mengambil obyek sepatu hasil karyanya sendiri. Vicky sendiri membantah dirinya telanjang karena sebenarnya dia masih mengenakan busana.
"Ditimbun sepatu, aku terlihat nggak pakai pakaian dalam, tapi di situ aku pakai baju," ungkap Vicky saat menghadiri pameran foto Jerry di Senayan Citu, Jakarta Pusat, Rabu, 17 September.

"Pastinya yang pengen diceritakan itu Vicky itu produksi sepatu di luar bermusik," kata Jerry. Vicky sendiri mengaku puas dengan hasil jepreten Jerry. Dia bahkan ingin berpose lagi untuk Jerry, tapi dengan tema pose lainnya.

"Pengen yang di dalam air atau kayak wanita Jawa," pungkas Vicky.

sumber: wowkere.com, pulsk.com
Share:
Scroll To Top