Mencari Ilmu dan Berbagi Kelebihan Kekurangan Gadget

Jumat, 24 Oktober 2014

Sudah Agak Kaya, Segeralah Sedekah Kalau Tidak ingin Seperti ini

Nurlela (43), warga RT 12 Kelurahan Penyengat Rendah di Kota Jambi menjadi korban perampokan berkedok tamu, Kamis (23/10) sekitar pukul 05.00 WIB.

Ia tak berdaya ketika kawanan perampok menodongkan senjata tajam, sehingga puluhan juta hartanya habis dikuras pelaku.


Korban yang diketahui sedang berada di rumah sendirian itu, hanya bisa pasrah dan tak bersuara setelah senjata tajam menempel di keningnya. Bahkan, senjata tajam itu sempat disayatkan ke kening Nurlela.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku yang diketahui berjumlah dua orang mendatangi rumah korban sekitar pukul 05.00 WIB. Mereka datang dengan cara menggedor pintu belakang rumah. Karena tidak punya firasat buruk dan mengira yang mengetuk itu adalah tetangga yang ingin bertemu, Nurlela langsung membuka pintu.

Tapi belum sempat Nurlela bertanya, senjata tajam langsung mendarat di bagian wajahnya. “Dikiranya tetangga, makanya korban tidak menaruh curiga sedikit pun," ungkap salah satu tetangga korban.

Dikatakan, kejadian itu pun sangat cepat sekali. Sebab ketika warga mengetahui ada perampokan, tidak lagi melihat pelaku. Warga pun hanya bisa melarikan Nurlela ke RSUD Raden Mataher Jambi karena mengalami luka di bagian kening akibat senjata tajam.

Kapolsekta Telanaipura, Jambi, Kompol Doni Wahyudi membenarkan adanya kejadian itu. Menurutnya, pihak keluarga telah melaporkan kejadian itu Ke Mapolresta Jambi untuk ditindaklanjuti.

Dalam kejadian itu, lanjut Doni, korban mengalami kerugian materi berupa puluhan juta. Selain uang tunai puluhan juta, emas korban juga digondol rampok tersebut.

Uang tunai Rp 45 juta, emas lima suku STNK dan BPKB sepeda motor juga ikut diambil perampok itu.

sumber: jpnn.com
Share:

Kamis, 23 Oktober 2014

UU Hak Cipta Disahkan DPR Seperti Buku, Musik, dan Film

Perlindungan hak cipta untuk kreator harus terus ditegakkan.

Pada era kemajuan teknologi yang sangat pesat ini, perlindungan hak cipta harus lebih mudah dilakukan agar para kreator bisa terus mendapatkan manfaat ekonomi dari kreativitasnya. Pada gilirannya, negara akan menikmati nilai tambah ekonomi dari hak cipta ini.

Demikian dikatakan Richard Litman, konsultan dari International Intellectual Property Institute, dalam diskusi forum tentang Undang-Undang Hak Cipta Baru yang diselenggarakan Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia, di Jakarta, Selasa (7/10/2014).


Menurut Litman, hak cipta terhadap karya, seperti buku, musik, dan film, harus terus dilakukan. Pasalnya, saat ini setiap orang dengan mudah bisa mengambil karya-karya orang lain melalui internet.

”Kejadian ini tidak hanya terjadi di satu negara, tetapi juga di seluruh dunia. Misalnya saja penjual buku daring seperti Amazon mengalami kesulitan ketika setiap orang di seluruh dunia bisa mengakses seluruh informasi yang diinginkan melalui Google, tanpa perlu membeli buku. Lalu, bagaimana kita bisa melindungi karya kita, musik kita, penelitian kita?” ujar Litman.

Sementara itu, Agung Darmasasongko dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengatakan, dalam UU Hak Cipta yang disahkan DPR pada 16 September lalu diatur mengenai pemblokiran situs di internet yang menyediakan konten hasil pelanggaran hak cipta.

Namun, dia menjelaskan, untuk masalah hak cipta, jika akan dibawa ke ranah hukum, delik yang dipakai adalah delik aduan.

sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/10/08/171700126/Langgar.Hak.Cipta.Situs.Bisa.Diblokir
Share:
Scroll To Top