Jumat, 22 April 2011

Sukuk Dana Haji

Pemerintah Indonesia kembali menerbitkan sukuk.
Setelah menerbitkan sukuk ritel, kini pemerintah menerbitkan Surat Berharga Syariah Nasional atau SBSN seri sukuk dana haji Indonesia melalui penempatan dana haji.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sopanlah dalam berkomentar kawan