Rabu, 08 Oktober 2014

Undang-Undang Remas Payudara Mengerikan

Apakah kalian masih di bawah umur 18 tahun?

Mending lindungi diri deh dari ancaman pelecehan sexual yang banyak terjadi belakangan ini. Jangan takut, UU perlindungannya udah semakin jelas dan telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada akhir September lalu.

Jadi, meski di luar sana ada banyak sekali ancaman pelecehan sexual, penjahat sexual-nya pun terancam hukuman yang berat. Katanya sih, lebih berat dari hukuman untuk seorang koruptor. Sebagai contoh, orang cabul yang iseng meremas payudara pelajar cewek yang belum genap 18 tahun, maka pelaku pencabulan bakal kena minimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Sebagai gambaran, hukuman minimal ini jauh lebih berat daripada ancaman minimal hukuman buat para koruptor atau pelaku kejahatan perbankan. "Dalam undang-undang ini, satuan pendidikan juga diharuskan melindungi anak-anak dari kejahatan sexualitas yang dilakukan tenaga pendidik (misalnya). Sanksinya emang harus tegas dan memberikan efek jera," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa, seperti dilansir Tribunnews.com usai mengesahkan Rancangan Undang-Undang perubahan tentang Perlindungan Anak, di Gedung DPR, Kamis (25/9) lalu.

Contoh meremas payudara di atas tadi, dinilai telah memenuhi unsur pasal 76E UU Perlindungan Anak yang menyatakan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Nah, bunyi ancamannya itu minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 5 miliar tadi.

Sebagai perbandingan, hukuman minimal 5 tahun penjara tersebut lebih tinggi daripada ancaman minimal kepada koruptor yang memperkaya diri sendiri atau orang lain. Dalam pasal 2 ayat 1 UU Tipikor disebutkan begini :

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Tuh kan, lebih berat hukuman meremas sembarang payudara orang daripada menjadi koruptor kelas berat sekali pun. Sebenarnya ada penjelasan untuk ini. Kalau menurut seorang ahli hukum pidana Dr Hibnu Nugroho, itu wajar saja sebab perusak moral bangsa itu lebih hina dan fatal daripada koruptor, tapi tetap keduanya prilaku yang sangat meresahkan warga.

"Mereka (pencabul dan pemerkosa anak) lebih berbahaya, merusak masa depan anak. Lebih dari extra ordinary crime . Di Amerika Serikat saja misalnya, pelaku kejahatan anak ini merupakah kejahatan serius," cetus Hibnu.

Tapi jangan khawatir, ada juga hukuman minimal yang lebih tinggi dibanding UU Perlindungan Anak yaitu buta para gembong narkoba nih. Dalam UU No 35 tahun 2009, hukuman minimal 5 tahun diberikan kepada pengedar narkoba, importir narkoba dan produsen narkoba. Bedanya, dalam UU Narkotika ancaman pidananya maksimal hingga mati.

sumber: hai-online.com