Rabu, 04 Desember 2013

KPI Pusat Warning pada 9 stasiun TV Swasta

Setelah tidak jadi adu tinju, perseteruan Al dan El, anak Ahmad Dhani Vs. Farhat Abbas, mencapai babak baru.

Pada Minggu (1/12), tiba-tiba Ahmad Dhani didampingi Ramdan Alamsyah, pengacara El yang dulu dikenal sebagai pengacara Eyang Subur, menggelar konferensi pers.


Dalam konferensi pers yang dilakukan di rumah Dhani itu, dikatakan Farhat memiliki seorang anak laki-laki bernama Gusti. Konon, anak ini tidak diakui Farhat. Dalam kesempatan itu, Dhani juga berjanji membiayai pendidikan Gusti sampai bangku kuliah.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan surat peringatan pada 9 stasiun TV Swasta agar tidak menayangkan berita ini. Surat tertanggal 2 Desember 2013 berjudul "Peringatan Agar Tidak Menyiarkan Perseteruan Termasuk Segala kemungkinan Munculnya Pengembangan Kasus Anak Ahmad Dhani dan Farhat Abbas" ini, dikirimkan KPI pada Indosiar, SCTV, tvOne, antv, Global TV, MNCTV, RCTI, Trans 7 dan Trans TV.

Berikut bunyi peringatan dari KPI Pusat, yang kami lansir dari situs resminya, Selasa (3/12):

"Munculnya kasus baru mengenai konflik antara Ahmad Dhani dan Farhat Abbas yang melibatkan seorang anak di bawah umur serta adanya konferensi Pers yang digelar pada tanggal 1 Desember 2013 terkait hal tersebut, maka Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta kepada seluruh stasiun televisi agar tidak menyiarkan perseteruan termasuk segala kemungkinan pengembangan kasus yang berkaitan dengan hal tersebut. Dalam surat KPI sebelumnya, pelibatan anak di bawah umur dalam sebuah konflik jelas-jelas melanggar perlindungan terhadap anak dan remaja sebagai narasumber dan penghormatan terhadap hak privasi. Untuk itu, KPI Pusat mengingatkan agar lembaga penyiaran senantiasa menjaga dan memperhatikan dampak psikis/mental, kemanan dan masa depan si anak baik yang dilibatkan dalam kasus tersebut maupun dampak negatif yang muncul di masyarakat."

sumber
tabloidbintang.com