Kalau Anda semua telat dalam mengurus akte kelahiran anak, mulai sekarang tidak perlu mengurus di Pengadilan Negeri. Tapi urus saja di Dinas Kependudukan.
Seperti kita ketahui bersama bahwa sebelumnya (sebelum bulan Mei 2013) masyarakat Surabaya dan Sidoarjo dalam mengurus surat akte kelahiran di Pengadilan Negeri.
Namun sekarang, masyarakat yang akan mengurus akte kelahiran anaknya kini tidak perlu ke PN Surabaya, karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggugurkan kewenangan Pengadilan Negeri untuk menerima dan mengadili permohonan akta kelahiran yang telah lewat 1 tahun.
Perintah ini dituangkan dalam Surat Edaran MA No 1/2013 yang berbunyi,
"Sejak 1 Mei 2013 Pengadilan tidak lagi berwenang memeriksa permohonan penetapan akta kelahiran."
Surat tersebut ditandatangani oleh ketua MA Hatta Ali dalam surat edarannya tanggal 2 April 2013.
Surat edaran ini secara otomatis akan mencabut Surat Edaran Nomor 6/2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang telat mengurus akte kelahiran, tak perlu lagi melalui prosedur persidangan karena ya memang bukan tersangka kok.
Cukup mengurus saja akte tersebut ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).