Jemma Ewin, seorang perempuan asal Melbourne, Australia, memenangkan ganti rugi sebesar 500.000 dollar atau sekitar Rp 5 miliar karena menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan rekan sekerjanya.
Perempuan yang bekerja sebagai akuntan ini menghadiri pesta bersama rekan-rekannya pada tahun 2009. Ketika itu, rekan kerjanya, Claudio Vergara, melakukan hubungan seksual dengan Jemma di luar kehendak perempuan itu.
Di persidangan sebelumnya, hakim menyatakan bahwa Claudio melakukan hal itu karena pengaruh minuman yang ditenggak Jemma.
Menurut hakim, Claudio seharusnya sadar bahwa Jemma tidak ingin melakukan hubungan badan. Karena itu, ia dihukum membayar 200.000 dollar, sedangkan ganti rugi selebihnya 300.000 dollar dikenakan kepada perusahaan tempat keduanya bekerja.
Tentu saja Claudio naik banding atas keputusan tersebut. Namun, hakim Pengadilan Federal Australia pada Selasa (12/8/2014) mengukuhkan keputusan sebelumnya.
Meski demikian, Jemma tetap meminta agar kasusnya sendiri diproses sebagai perbuatan kriminal terpisah. Sejauh ini, Claudio Vergara belum dituntut secara kriminal atas perbuatannya melakukan hubungan seksual dengan Jemma di luar kehendak Jemma.
sumber:
kompas.com