Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2015

Daftar 243 Kampus Nonaktif sesuai Pengumuman Kopertis XII

Di sana juga tertulis bahwa kampus yang dinyatakan nonaktif tidak boleh menerima mahasiswa baru untuk tahun akademik baru. Selain itu tidak boleh melakukan wisuda. Selanjutnya adalah, kampus tersebut tidak memperoleh layanan Ditjen Dikti. Menristek Dikti Muhammad Nasir membenarkan soal data tersebut. Berikut daftar 243 kampus nonaktif sesuai pengumuman Kopertis XII: 1. STIT Tangerang Raya Yayasan Purgantorio Prop. Banten 2. STAI INSIDA Jakarta Timur Prop. D.K.I. Jakarta 3. STIT YAPIMA Muara Bungo Prop. Jambi 4. STIT YAPIS Manokwari Prop. Papua Barat 5. STAI Syarif Muhammad Raha, Muna, Sulawesi Tenggara Prop. Sulawesi Tenggara 6. STAI Al-Amanah Jeneponto, Sulawesi Selatan Prop. Sulawesi Selatan 7. STAI Ar-Rosyid Surabaya Prop. Jawa Timur 8. STAI Al-Qodiri Jember Prop. Jawa Timur 9. STAI Azzakiyah Ujungberung Bandung Prop. Jawa Barat 10. STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi Sumatera Utara Prop. Sumatera Utara 11. STAI Al-Ikhlas Sidikalang, Dairi, Sumatera Utara Prop...