5 Pasal "Keramat" UU ITE yang Paling Sering Menjerat Warganet Indonesia — Kenali Sebelum Jari Anda Memposting!
Sore itu, warung saya kedatangan seorang pelanggan yang wajahnya pucat pasi. Ia bukan sedang sakit, tapi baru saja dipanggil polisi. Gara-garanya sepele: ia menulis keluhan panjang di Facebook tentang pelayanan sebuah toko yang membuatnya kecewa, lengkap dengan menyebut nama toko dan foto pemiliknya. "Saya cuma bilang yang sebenarnya, Mas! Kok saya malah dilaporkan pencemaran nama baik?" tanyanya dengan suara bergetar. "Mulutmu harimaumu — di era digital, pepatah ini berubah menjadi: Jarimu harimaumu. ⚖️" Saya tersenyum getir. "Pak, di dunia nyata, kita bisa marah-marah di warung kopi dan paling hanya ditegur tetangga. Tapi di dunia maya, setiap ketukan jari kita meninggalkan jejak digital yang bisa dibaca polisi, pengacara, dan hakim. Bapak baru saja menyentuh 'kabel listrik' yang namanya UU ITE." Malam ini, mari kita bedah pasal-pasal "keramat" dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang paling sering menjerat...