Mencari Ilmu dan Berbagi Kelebihan Kekurangan Gadget

Selasa, 01 Oktober 2013

BI Berencana Batasi Kepemilikan Kartu Kredit

Bank Indonesia (BI) berencana untuk memperketat kepemilikan kartu kredit agar masyarakat pengguna bisa lebih mengendalikan penggunaan kartu kredit mereka.

Selain itu, Bank Indonesia juga meminta agar bank penerbit kartu kredit bisa lebih transparan kepada nasabahnya soal konsekuensi penggunaan kartu kredit. Namun, Asosiasi Kartu Kredit Indonesia menilai agak sulit bagi bank untuk melakukan pembatasan kepemilikan kartu kredit.


Analis Madya Senior Tim Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Pujiatmoko, mengatakan sebenarnya Bank Indonesia tidak berniat membatasi jumlah kartu kredit yang dimiliki seseorang.

Tetapi, katanya, BI akan memperketat persyaratan dan akan membatasi besarnya plafon kredit bagi pemegang kartu kredit. Ini merupakan salah satu cara memperketat penerbitan kartu kredit, kata Pujiatmoko.

"Kuncinya ada pada tukar menukar informasi di antara penerbit, saya kira.

"Kalau memang ada yang datang dengan usulan pembatasan plafon kreditnya, misalnya pendapat seseorang sepuluh juta rupiah per bulan dan plafonnya ditetapkan dua kali gajinya tentu saja plafon itu menjadi dua puluh juta," kata Pujiatmoko.

Menurut pejabat BI ini, kalau orang tersebut sudah mendapatkan kartu kredit, seharusnya tidak lagi dibolehkan mendapatkan kartu kredit dari lembaga lain.

"Kalau sudah diberikan kartu kredit dengan plafon dua puluh juta rupiah, tentunya tidak bisa lagi diterbitkan kartu kredit oleh yang lain karena pendapatannya kan itu-itu juga."

Ragukan rencana BI


Syaratnya, bank-bank penerbit kartu kredit harus saling memberikan informasi soal pendapatan seorang calon pemegang kartu kredit.

Sesuai aturan Bank Indonesia, salah satu syarat utama penerbitan kartu kredit adalah calon pemegang kartu kredit minimal memiliki pendapatan tiga kali upah minimum regional di daerahnya.

Namun salah seorang petinggi Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), Steve Marta, menyangsikan rencana ini dengan berbagai contoh.

"Kalau dibatasi, maka tujuan BI untuk meningkatkan penggunaan kartu atau less cash society itu tidak akan tercapai.

"Contoh lainnya," kata Steve, "misalnya kita batasi orang hanya boleh mengambil kredit di dua bank, itu berarti bank akan terbatas dalam memasarkan produknya," tambah Steve.

Steve juga melanjutkan pemegang kartu kredit juga perlu mengetahui lebih tepat mengenai penggunaan kartu kredit untuk menghindari salah kaprah.

Saat ini di Indonesia terdapat 6,5 juta pemegang kartu kredit dengan jumlah kartu kredit yang beredar sebanyak 14 juta lembar. Dari kartu kredit sebanyak itu, pada tahun 2010 terjadi transaksi dengan nilai Rp169 triliun.

Saat ini belum ada sistem pemeringkat kredit di Indonesia. Sistem ini sudah dipakai lembaga-lembaga pemberi pinjaman di negara-negara maju untuk mengurangi jumlah peminjam yang gagal bayar.

sumber:
bbc.co.uk
Share:
Scroll To Top